periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proses restitusi pajak sektor sumber daya alam. Instruksi ini turun menyusul kecurigaan adanya kebocoran pencairan dana pengembalian pajak dalam jumlah masif.

"Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran, jadi kami sekarang sedang audit restitusi sumber daya alam dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4).

Nilai total pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun lalu tergolong sangat fantastis. Kas negara harus mencairkan dana pengembalian pajak hingga menyentuh angka Rp360 triliun.

Laporan pencairan dana super besar tersebut mengundang tanda tanya. Purbaya mengaku tidak menerima rincian laporan pergerakan dana secara jelas dari bulan ke bulan.

Investigasi dugaan penyelewengan ini melibatkan auditor internal maupun lembaga eksternal. Tim pengawas internal Kemenkeu fokus menelusuri aliran dana pengembalian pajak sepanjang tahun 2025.

Institusi eksternal BPKP mendapat mandat memeriksa rentang waktu lebih panjang. Mereka bertugas membongkar riwayat pencairan restitusi sejak tahun 2020 hingga 2025.

Purbaya mencontohkan kejanggalan hitungan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor industri batu bara. Pemerintah justru harus menanggung kerugian besar dari skema pengembalian pajak tersebut.

"Dengan restitusi saya ngeluarin Rp25 (triliun) dibanding income untuk PPN, itu udah enggak benar," tegasnya.

Skema restitusi seharusnya berlaku jika nominal pajak lebih bayar dikembalikan kepada pengusaha. Negara merugi total jika angka pengembalian justru jauh melampaui nilai setoran pajak ke kas negara.

Kebijakan pengetatan syarat pengembalian pajak kini langsung diberlakukan. Langkah pencegahan ini bertujuan memblokir pencairan dana triliunan rupiah bagi perusahaan tidak berhak.

"Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi," tambahnya.

Pemerintah menyiapkan ancaman sanksi pidana berat bagi para oknum pelaku manipulasi pajak. Pihak internal maupun swasta dipastikan masuk penjara jika terbukti mempermainkan uang negara.