periskop.id - Pengamat koperasi Agung Sujatmiko menegaskan kesuksesan program manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sangat bergantung pada kejelasan standar operasional prosedur (SOP). Pemerintah diminta segera menyiapkan panduan rinci terkait tugas dan fungsi pengurus di lapangan.
“Peran manajer yang ditempatkan itu harus jelas, termasuk status dan kedudukannya di koperasi,” ujar Agung seperti dilansir Antara, Sabtu (18/4).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi ini menilai aturan main tersebut sangat krusial. Manajer nantinya memikul tugas ganda sebagai roda operasional sekaligus pembawa mandat program pemerintah.
Posisi strategis manajer harus diarahkan untuk menguatkan kelembagaan koperasi tingkat desa. Mereka tidak boleh hanya terjebak mengurus urusan surat-menyurat harian.
“Tugas si manajer yang ditempatkan itu menjadikan koperasi merah putih sebagai agregator dan konsolidator ekonomi, bukan hanya menjadi pegawai administratur,” tegasnya.
Agung turut menyoroti pentingnya indikator kinerja terukur sebagai parameter evaluasi rutin. Alat ukur ini berfungsi menilai tingkat kontribusi nyata manajer terhadap pengembangan bisnis koperasi.
Para manajer Kopdes dituntut memiliki insting inovasi tinggi memajukan potensi ekonomi wilayahnya. Mereka harus pandai mengolah komoditas lokal maupun produk pertanian menjadi barang bernilai tambah.
Penguatan sistem distribusi produk menjadi tantangan berikutnya guna memperluas jangkauan pasar. Berbagai komoditas desa didorong mampu menembus pasar provinsi, nasional, hingga level ekspor.
Ketersediaan SOP dan indikator kinerja tidak akan berjalan maksimal tanpa pengawasan ketat. Keberhasilan program ini pada akhirnya berpulang pada komitmen evaluasi dan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah.
Pemerintah saat ini tengah menggelar rekrutmen 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih. Masa pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 24 April.
Kandidat lolos seleksi kelak bernaung di bawah koordinasi BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka akan diikat skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun demi mewujudkan tata kelola koperasi modern dan profesional.
Tinggalkan Komentar
Komentar