Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan mengenai sumber pendanaan untuk gaji para manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Dalam taklimat media yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (11/5), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan rinci terkait alokasi anggaran tersebut.

Purbaya memastikan bahwa pembayaran upah bagi para pengelola koperasi desa tidak akan memberikan tekanan tambahan pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ia menjelaskan bahwa skema penggajian akan dilakukan secara bertahap, di mana selama dua tahun pertama operasional, sumber dana memang akan berasal dari APBN.

Namun, Menkeu menekankan bahwa dana tersebut diambil dari pos anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya, sehingga tidak ada pembukaan alokasi biaya baru yang dapat memperlebar defisit negara.

“Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun. Itu sebagian dari dana Kopdesnya belum dipakai. Kami masukin situ dulu. Jadi, nggak ada tambahan baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,” ujar Purbaya, seperti dikutip oleh Antara, Senin (11/5).

Pemanfaatan Ruang Anggaran dan Plafon Himbara

Selain penggunaan dana internal koperasi yang belum terserap, pemerintah juga melihat potensi penggunaan plafon pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Saat ini, tercatat plafon sebesar Rp40 triliun telah dialokasikan untuk mendukung program KDMP, namun jumlah tersebut belum sepenuhnya terserap oleh operasional di lapangan.

Purbaya mengindikasikan bahwa ruang anggaran dari pembiayaan perbankan negara tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan awal biaya operasional, termasuk penggajian SDM.

“Pembiayaan Himbara itu kan cicilannya Rp40 triliun, berarti belum dipakai semua kan, akan di situ mungkin dipakai,” jelasnya.

Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, sebelumnya juga telah memaparkan kesiapan regulasi anggaran tersebut. Skema ini sengaja dirancang untuk menjadi jembatan finansial atau bridging bagi operasional koperasi sebelum lembaga tersebut mampu menghasilkan pendapatan mandiri secara berkelanjutan.

“Untuk dua tahun pertama, itu akan diupayakan dari APBN,” ujar Askolani saat ditemui di Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (5/5).

Informasi Seleksi

Proses pengadaan SDM untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

Koordinasi utama program ini berada di bawah Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), sementara pelaksanaan teknis rekrutmen ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan data terkini, tahapan seleksi telah memasuki fase tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada periode 3 hingga 12 Mei 2026. 

Antusiasme masyarakat tercatat sangat tinggi dengan total 483.648 pelamar yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti ujian kompetensi.

Pemerintah menargetkan pengumuman hasil akhir seleksi akan dirilis pada 7 Juni 2026. Para peserta yang dinyatakan lulus tidak langsung ditempatkan di desa, melainkan harus menjalani serangkaian pelatihan intensif. 

Pembekalan tersebut meliputi pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, hingga penguatan kompetensi bidang guna memastikan profesionalisme dalam mengelola aset ekonomi desa.