periskop.id - Persidangan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar dugaan penerimaan uang sekitar Rp21 miliar oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap sebanyak tujuh kali.
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, membenarkan penggunaan kode BC1 sebagai sandi untuk Djaka, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 bernama Rizal, serta BC3 untuk Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono. Kode-kode itu, menurutnya, disampaikan secara lisan oleh Kasi Intel Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
John Field menyatakan isi BAP itu benar. Pola serupa berlanjut dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, masing-masing dengan total Rp8,95 miliar per bulan. Dari setiap termin pemberian tersebut, Djaka selalu mendapat jatah Rp3 miliar, Rizal Rp2 miliar, dan Sisprian Rp1 miliar.
John Field pun meyakini seluruh uang itu benar-benar sampai ke tangan para pihak yang dimaksud. Keyakinan itu muncul karena Orlando tidak pernah sekalipun menyampaikan keluhan soal dana yang tidak tersampaikan kepada para penerimanya.
"Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa. "Iya," tegas John Field.
Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Ia diproses hukum bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup).
Para pejabat penerima suap terdiri dari Rizal yang disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Fasilitas yang diberikan meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Kepala Seksi Penindakan Impor I Ditjen Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko. Rizal, Sisprian, dan Orlando turut diproses KPK, meski perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.
Terkait dugaan keterlibatan Djaka, KPK mengisyaratkan bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai itu setelah proses persidangan rampung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, keterangan yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan bersumber dari keterangan para saksi selama tahap penyidikan.
"Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," ujar Asep Guntur usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Djaka sendiri sempat buka suara soal perkara ini saat hadir dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). Ia merespons singkat pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus Blueray Cargo.
Djaka Budhi Utama adalah pensiunan jenderal bintang tiga TNI AD yang sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) serta Asisten Intelijen Panglima TNI. Semasa aktif, dirinya dikenal pernah bertugas di Kopassus sebagai bagian dari Tim Mawar pada era 1990-an.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar pensiunan TNI itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar