Periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, pekerja sektor informal dan pelaku UMKM harus difasilitasi agar bisa memiliki rumah.
Dia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden yang menyatakan, negara harus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden, bahwa kepemilikan rumah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan gaji tetap,” kata Ara, panggilan akrabnya, Rabu (29/4).
Ia melanjutkan, masyarakat dengan penghasilan non fixed income, seperti pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, juga harus difasilitasi agar dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang inklusif. Ia juga menekankan pentingnya lokasi hunian yang terjangkau dan dekat dengan fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan pusat aktivitas ekonomi.
Ara menegaskan, kemudahan akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjadi prioritas pemerintah saat ini.permintaan untuk segmen pekerja informal. Kemudahan tersebut terlihat dari skema pembiayaan yang sangat terjangkau, sehingga memungkinkan berbagai profesi, mulai dari tenaga kependidikan, asisten rumah tangga (ART), hingga pedagang kecil untuk memiliki rumah.
Ara pun mengapresiasi keberhasilan program subsidi yang mampu menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses perbankan. Ia mengatakan Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.
Menurutnya, lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), program subsidi pembiayaan perumahan diberikan oleh pemerintah, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur, agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang.
Kredit Program Perumahan (KPP) sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 13 Tahun 2025.
Asal tahu saja, KPP merupakan Kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Baik berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Tepat Sasaran
Sebelumnya, Ara mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan program perumahan berjalan tepat sasaran.
"Kami melakukan koordinasi dengan BPK. Pada 2026 ini, program bedah rumah (BSPS) mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga perlu kami pastikan pelaksanaannya tepat sasaran, prosedurnya terpenuhi, serta didukung data yang akurat dari BPS," ujar Ara.
Menurut dia, program-program perumahan sudah seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. "Dengan begitu, harapannya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara melalui program-program perumahan ini," cetusnya.
Ara bertemu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Haerul Saleh sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Khususnya dalam memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, koordinasi ini juga menegaskan komitmen Kementerian PKP dalam meningkatkan kualitas tata kelola program. Hal ini seiring dengan meningkatnya skala intervensi pemerintah di sektor perumahan, termasuk melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Melalui sinergi yang kuat dengan BPK, Kementerian PKP optimistis pelaksanaan program perumahan ke depan akan semakin tepat sasaran. Juga memberikan manfaat nyata, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya, Ara mengatakan sekitar 80% anggaran kementeriannya tahun ini, dialokasikan untuk program bedah 400.000 rumah tak layak huni (RTLH). Ia menyebut total anggaran Kementerian PKP pada 2026 mencapai lebih dari Rp10 triliun, dengan sebagian besar difokuskan untuk program BSPS.
Ia menjelaskan, alokasi tersebut setara dengan sekitar Rp8 triliun yang digunakan untuk mendukung target renovasi rumah secara nasional. Menurut dia, program BSPS menjadi bagian dari target pemerintah untuk merenovasi sekitar 400.000 rumah pada 2026, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar