periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini kerap terhambat catatan kredit kecil di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mulai kini, riwayat kredit hingga Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang dalam proses pengajuan KPR subsidi. Dengan demikian, akses masyarakat untuk memiliki rumah diharapkan semakin mudah dan tidak terkendala lagi oleh catatan pinjaman bernilai kecil.
"Jadi kabar baik bagi rakyat. Hari ini OJK memutuskan, yang memiliki catatan SLIK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit rumah subsidi," ucap pria yang akrab disapa Ara dalam jumpa pers usai menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan terkait kebijakan SLIK OJK untuk KPR Rumah Subsidi di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4).
Ara menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting yang telah lama diperjuangkan. Ia bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mendorong perubahan tersebut.
"Suatu fenomena yang sampai saya enam kali ke sini untuk memperjuangkan itu. Dan ini baru kejadian. Poinnya itu," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang berpihak kepada rakyat kecil, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan akibat catatan kredit kecil di sistem perbankan. Lebih lanjut, ia berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan tanpa hambatan birokrasi maupun interpretasi berlebihan dari lembaga terkait.
"Saya berharap tentu keputusan ini bisa berjalan efektif. Tidak ada deep state dalam keputusan ini, karena pasti ditunggu oleh rakyat banyak. Jadi saya doakan di OJK maupun di perbankan tidak ada deep state yang bisa memperlambat eksekusi dari apa yang sudah diputuskan hari ini," ujarnya.
Adapun, nantinya SLIK hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan rumah bersubsidi, sekaligus menyempurnakan ekosistem pembiayaan perumahan agar lebih inklusif, efisien, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Selain pelonggaran aturan SLIK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PKP juga akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah sebagai langkah konkret mendukung kebijakan prioritas pemerintah di sektor perumahan.
"Selanjutnya, OJK dan Kementerian PKP akan membuat satu satgas bersama, yaitu Satgas Percepatan 3 Juta Rumah," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Nantinya, satgas ini akan menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai hambatan, khususnya di sektor jasa keuangan yang selama ini memperlambat realisasi program perumahan.
"Kita akan mendukung dan mendorong percepatan pencapaian 3 juta rumah tersebut," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar