periskop.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana pengetatan aturan pembatasan transaksi valuta asing tanpa dokumen pendukung atau underlying di pasar domestik menjadi maksimal US$25 ribu per bulan per orang. Langkah strategis ini merupakan respons cepat otoritas moneter demi menekan lonjakan permintaan dolar di dalam negeri.

Gubernur BI menyampaikan rencana pemangkasan batas pembelian valas tersebut usai rapat bersama Presiden di Jakarta, Selasa (5/5). "Yang tadi pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari 100 ribu menjadi 50 ribu, kami persiapkan kami akan turunkan lagi menjadi 25 ribu," katanya.

Penurunan ambang batas transaksi ini bertujuan menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah yang tengah mendapat tekanan berat dari dolar Amerika Serikat.

Aturan baru ini memaksa individu maupun entitas melampirkan underlying atau aset dasar jika ingin memborong dolar melampaui batas nominal yang ditentukan.

"Sehingga pembelian dolar di atas 25 ribu itu harus pakai underlying, ya itu yang kami akan perkuat dalam negeri," ujarnya.

BI sebelumnya telah memberlakukan pemangkasan batas pembelian dolar tanpa aset dasar dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per orang setiap bulannya.

Otoritas moneter kini terus mengoordinasikan implementasi kebijakan pengetatan valas tersebut secara langsung bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kebijakan pembatasan ini masuk ke dalam satu dari tujuh langkah strategis BI untuk menjinakkan gejolak nilai tukar rupiah belakangan ini.

Permintaan dolar di pasar domestik saat ini terpantau melonjak tajam akibat kombinasi kuat antara sentimen perekonomian global dan faktor musiman.

Faktor musiman tersebut meliputi tingginya kebutuhan valas untuk repatriasi dividen perusahaan, pembayaran utang luar negeri, hingga persiapan musim haji.

Tekanan eksternal turut memperparah situasi seiring melambungnya harga minyak dunia dan meroketnya imbal hasil US Treasury 10 tahun hingga menyentuh 4,47%.