periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan dana atau aset di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli instrumen investasi Merah Putih Bond maupun Patriot Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak pernah membahas apalagi menetapkan kewajiban bagi masyarakat untuk membeli instrumen surat utang tersebut. Ia menegaskan skema yang tengah disiapkan justru mengedepankan insentif agar produk investasi tersebut menarik bagi investor.
"Nggak ada kewajiban (untuk membeli) . Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," kata Purbaya kepada media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).
Purbaya mengaku sejauh yang diketahuinya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengarahkan agar pembelian Merah Putih Bond maupun Patriot Bond bersifat wajib.
"Setahu saya gak wajib sekarang ya. saya ikut rapat di istana. Tapi gak tau kalau berubah, setau saya presiden gak pernah bilang itu wajib. Setau saya ya. Kalau itu berubah saya gak tau deh," tutupnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan memuat ketentuan yang memungkinkan Danantara menerbitkan instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar