periskop.id - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan penalti Rp100 juta dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. Pencabutan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

Ketentuan yang dihapus sebelumnya tercantum di Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, yakni konsekuensi finansial bagi peserta yang mundur dari proses seleksi. Panselnas menyatakan klausul tersebut tidak berlaku lagi.

Advertisement

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis (18/6).

Meski aturan penalti ditiadakan, Panselnas menegaskan harapannya agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap menjunjung komitmen dan dedikasi penuh. Mereka diminta menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian ini juga membuka jalan bagi peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena aturan penalti tersebut. Panselnas memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan konfirmasi kesediaan kembali mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menyebut penghapusan ini merupakan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan. Tujuannya agar proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi ruang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Kebutuhan SDM bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dinilai perlu terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program pembangunan prioritas nasional.