periskop.id - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, telah berlangsung hampir 26 tahun sebelum akhirnya memasuki babak penyelesaian. Eksekusi pengosongan resmi dijalankan pada 18 Juni 2026, menandai berakhirnya perselisihan panjang antara negara dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Persoalan ini berpusat pada status Blok 15 GBK, lokasi di mana Hotel Sultan kini berdiri. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) pun menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang wajib dikembalikan, namun pihak Pontjo menolak klaim itu.
Kronologi Sengketa Lahan Blok 15 GBK
Pangkal sengketa adalah HGB Nomor 26 dan 27 yang habis masa berlakunya tanpa perpanjangan dari Kementerian ATR/BPN. Sejak saat itu, PPKGBK berulang kali menuntut pengembalian lahan, sementara PT Indobuildco bergeming dan tetap menempati kawasan tersebut.
Perselisihan ini pun berlarut selama lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian konkret, hingga pemerintah akhirnya mengambil jalur pengadilan sebagai langkah terakhir.
Pada Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu dikabulkan, dan PN Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
Isi Putusan dan Perintah Pengadilan
Amar putusan pengadilan memerintahkan agar tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya diserahkan kepada negara. Perintah ini mencakup semua pihak yang menempati kawasan tersebut, tidak terbatas pada PT Indobuildco saja.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa pengadilan telah menyampaikan imbauan resmi kepada PT Indobuildco dan seluruh penghuni. "Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," ujar Kharis pada Selasa, 26 Mei 2026.
PT Indobuildco diberikan tenggat 23 hari sejak penetapan tanggal eksekusi untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. Menurut Kharis, jeda waktu tersebut seharusnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan proses pengosongan tanpa perlu paksaan.
Harapan Pengosongan Berjalan Sukarela
Kharis menegaskan pentingnya pengosongan sukarela agar pelaksanaan eksekusi tidak memunculkan persoalan baru. "Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," katanya.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada siapa pun yang memperoleh hak dari Indobuildco untuk menempati atau menduduki tanah serta bangunan di kawasan Blok 15. Persiapan pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026 disebut telah dilakukan secara intensif oleh pihak-pihak terkait.
Dengan dijalankannya eksekusi hari ini, sengketa yang sempat berlarut hampir seperempat abad itu resmi memasuki fase penutupan. Lahan Blok 15 GBK kini kembali berada di bawah kendali negara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar