periskop.id - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).
Berdasarkan pantauan Periskop.id, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, hadir lebih dulu di Kejagung. Ia tiba pukul 09.18 WIB tanpa banyak berbicara kepada wartawan.
“Nanti saja ya (jawabnya) setelah pemeriksaan,” ujar Krisna di Gedung Kejagung, Kamis (18/6).
Sekitar pukul 09.24 WIB, Sony tiba di Gedung Kejagung dengan mobil tahanan Kejagung.
Saat tiba, ia dijaga ketat oleh sejumlah personel Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sony memilih untuk diam ketika berjalan dari mobil tahanan menuju Gedung Bundar Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink muda sambil membawa buku catatan dan pulpen. Sejumlah anggota Puspom TNI mengiringinya hingga masuk ke Gedung Bundar Kejagung.
Sony Sonjaya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Saat ini, ia juga tengah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang resmi dikirimkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Status tersangka Sony ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar