periskop.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan tersebut berlaku untuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan legalitas hukum bagi para pedagang yang beroperasi di platform niaga elektronik.
Dia bilang, langkah tersebut akan membuka peluang besar dalam meningkatkan daya saing produk lokal di ranah digital.
Menurutnya, aturan wajib ini secara resmi mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Budi Santoso di Jakarta, Rabu (17/6).
Mendag menjelaskan bahwa pembuatan identitas hukum tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.
Menurutnya, para pemilik usaha bisa mendaftarkan diri secara daring dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menambahkan, masyarakat hanya perlu menyiapkan data identitas diri serta informasi detail mengenai usaha yang dijalankan.
Proses pengajuan tersebut dinilai sangat praktis karena bisa diakses langsung melalui laman resmi pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa regulasi baru ini mewajibkan setiap pedagang digital mengantongi perizinan minimal berupa nomor unik tersebut.
Pihak penyelenggara platform belanja daring juga disebut wajib menolak toko baru yang tidak memenuhi regulasi.
Pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang lama yang sudah aktif berjualan untuk beradaptasi.
Sementara itu, pelaku usaha baru yang baru masuk ke platform digital diberikan waktu pemenuhan dokumen selama 6 bulan.
Ia berharap kelonggaran waktu tersebut mampu membuat masa transisi ekosistem digital berjalan lancar tanpa membebani masyarakat. Pemilik usaha digital dinilai akan mendapatkan lima manfaat utama termasuk peningkatan kepercayaan dari konsumen dan investor.
Menurutnya, dokumen resmi ini menjadi syarat fundamental bagi UMKM untuk mengakses bantuan modal serta program pembinaan pemerintah.
Kehadiran identitas resmi tersebut dipercaya akan memperkuat posisi barang domestik di pasar lokal maupun internasional.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutup Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar