Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian, termasuk bagi pelaku usaha mikro dengan omzet tertentu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, salah satu kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
"Ada beberapa pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dikecualikan, tidak dilakukan antara lain atas Wajib pajak orang pribadi dengan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan. Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," kata Bimo saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, pengecualian juga diberikan atas penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Pihaknya juga mengecualikan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
Lebih lanjut, terdapat beberapa jenis transaksi tertentu yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22, yakni penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Bimo menegaskan, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pedagang online. Pemerintah telah menetapkan batasan dan pengecualian secara jelas, terutama untuk melindungi wajib pajak orang pribadi dengan skala usaha kecil.
"Messagenya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut, yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun," terang Bimo.
Menurut Bimo, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline.
Ia menjelaskan, selama ini pedagang konvensional yang beroperasi secara offline tetap memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperolehnya. Sementara itu, perkembangan ekonomi digital telah mendorong semakin banyak transaksi dilakukan melalui marketplace dengan volume yang sangat signifikan.
"Selama ini pedagang konvensional offline tetap memiliki kewajiban perpajakan dari penghasilan atas usahanya. Di sisi lain perkembangan ekonomi digital membuat banyak transaksi semakin intensif dilakukan melalui marketplace dengan volume yang sangat signifikan," tutup Bimo.
Tinggalkan Komentar
Komentar