Periskop.id - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang online terkait penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Budi menegaskan, pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform marketplace.
Menurutnya, fokus utama industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para penjual (seller).
"Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," kata Budi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7).
Budi menjelaskan, asosiasi dan para pelaku marketplace telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, marketplace memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada para seller sebelum pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada tersedianya pedoman pelaksanaan yang komprehensif, seperti nota dinas, daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), maupun petunjuk teknis lainnya. Hal itu dinilai penting untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian hukum bagi marketplace, serta mengurangi potensi kebingungan di tingkat penjual.
"Kami sangat berterima kasih bahwa pendorongan implementasi yang komprehensif, baik dalam bentuk nota distans atau ND, FAQ maupun petunjuk teknis lainnya, akan menjadi faktor penting untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian bagi marketplace, serta mengurangi pontensi kebingungan di tingkat seller," jelasnya.
Selain kesiapan sistem, Budi menilai pemahaman pelaku usaha juga menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, pihaknya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sosialisasi secara masif, baik melalui penyediaan FAQ maupun layanan help desk bagi para seller.
"Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas. PDA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kemeningan agar implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia," tuturmya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan marketplace memiliki waktu transisi selama satu bulan untuk melakukan edukasi, sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Pajak, serta melakukan penyesuaian sistem.
"Marketplace memiliki waktu 1 bulan untuk bisa melakukan edukasi, sosialisasi bersama dengan kami Dir Jenderal Pajak dan juga barangkali penyesuaian dalam sistem mereka, karena kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPH Pasal 22 tadi," tutup Siddhi.
Tinggalkan Komentar
Komentar