Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita ribuan bal pakaian bekas impor ilegal (balepress) dari 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta dua gudang di Kalimantan Barat. Para pelaku yang diduga bertanggung jawab atas peredaran barang ilegal ini masih dalam pengejaran.

Penindakan bermula dari laporan intelijen tentang dugaan pengiriman balepress melalui kapal rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 dipilih untuk dipindai berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan 43 di antaranya terindikasi berisi pakaian bekas ilegal.

"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6).

Purbaya menerangkan, pemeriksaan fisik sudah rampung terhadap 19 dari 43 peti kemas hingga Senin (22/6) sore. Dari sana, petugas menemukan 2.067 bal yang terdiri dari pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

"Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar," ungkapnya.

Berbekal temuan di Tanjung Priok, Bea Cukai lalu menelusuri asal barang hingga ke Kalimantan Barat. Tim gabungan menemukan dua gudang yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, dan mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dari kedua lokasi tersebut. Nilai ekonomis tiap bal diperkirakan sekitar Rp8 juta, sehingga total nilai barang sitaan di Kalbar diestimasi mencapai Rp16,48 miliar.

Purbaya menyatakan, pihaknya kini tengah mencari celah hukum untuk menahan kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Ke depan, ia juga berencana memperkuat efek jera bagi para pelaku peredaran barang ilegal di jalur laut.

"Saya yakin di masa lalu dia hanya lepas, yang ditahan barang-barangnya saja. Sekarang kami akan lakukan seperti di darat — kalau ada produsen, penjual, pelaku rokok ilegal, sekarang ditahan mobil dan sopirnya untuk menimbulkan efek jera. Di sini [pelabuhan] juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," tegas Purbaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, barang-barang tersebut tidak langsung masuk ke Indonesia dari negara asal, melainkan terlebih dahulu melewati kawasan perbatasan sebagai titik transit. Barang dikumpulkan sedikit demi sedikit sebelum akhirnya diangkut menggunakan kapal menuju Tanjung Priok.

"Ini sedikit demi sedikit dikumpulkan. Terbukti kami bisa mendapatkan gudang penimbunannya. Nah, dari gudang penimbunan ini diangkut melalui kapal," jelas Djaka.

Bea Cukai masih mendalami identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Penindakan ini turut melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.

Praktik impor pakaian bekas ilegal ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang No.17/2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).