Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak memastikan omzet pedagang online yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif. Artinya, seller tidak bisa hanya melihat omzet dari satu platform untuk menentukan kewajiban pajaknya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau lokapasar sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, data transaksi dari berbagai platform akan terhubung dengan DJP, terutama jika identitas penjual yang digunakan sama.

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6).

Dengan skema ini, DJP dapat melihat total omzet pedagang dari seluruh marketplace tempat ia berjualan. Jika satu penjual mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka total omzet yang terbaca menjadi Rp700 juta.

Batas Rp500 Juta Tetap Berlaku

Inge menjelaskan, pedagang orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Dengan surat tersebut, marketplace tidak melakukan pemotongan pajak.

Namun, batas Rp500 juta itu tidak dihitung per platform. Jika akumulasi omzet dari seluruh marketplace sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun, seller tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Dengan kata lain, seller yang berjualan di banyak platform tidak bisa mengklaim omzetnya masih kecil hanya karena di masing-masing marketplace pendapatannya belum menembus Rp500 juta. Yang dilihat adalah total peredaran usaha secara keseluruhan.

Skema ini menjadi penting karena banyak pelaku usaha digital menggunakan lebih dari satu kanal penjualan. Ada yang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, ada pula yang memadukan marketplace, media sosial, dan toko offline. Dalam konteks pajak, DJP ingin memastikan seluruh penghasilan usaha tetap dilaporkan secara benar.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk DJP nantinya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka.

Pemungutan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme. Sebelumnya, pelaku usaha harus menyetor sendiri PPh Final UMKM. Melalui PMK 37/2025, kewajiban itu disederhanakan dengan cara dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Bagi pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, tidak ada pemungutan atas bagian omzet tersebut. Namun, pedagang perlu menyampaikan pernyataan kepada platform agar sistem marketplace tidak otomatis melakukan pemotongan.

Identitas Seller Jadi Kunci

DJP menyebut akumulasi omzet antarplatform dapat dilakukan jika identitas penjual konsisten. Identitas itu bisa berupa Nomor Induk Berusaha atau identitas perpajakan seperti NPWP atau NIK yang digunakan dalam sistem platform.

Karena itu, konsistensi data menjadi faktor penting. Jika seller memakai identitas berbeda di beberapa platform, proses pencocokan data bisa menjadi lebih rumit. Namun, dengan sistem digital dan kewajiban pelaporan platform, ruang pelacakan transaksi menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Bagi DJP, integrasi data ini membantu membangun kepatuhan pajak yang lebih akurat. Bagi pedagang, aturan ini menuntut pencatatan omzet yang lebih rapi agar tidak salah memahami posisi kewajiban pajaknya.

Seller perlu mulai menghitung total omzet dari semua kanal, bukan hanya dari toko utama. Jika omzet sudah mendekati atau melebihi Rp500 juta setahun, seller harus bersiap melakukan pelaporan pajak dengan lebih tertib.

Contoh Penghitungan

Misalnya, seorang seller menjual produk fesyen di tiga marketplace. Dalam setahun, ia mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C.

Jika dilihat satu per satu, tidak ada platform yang menunjukkan omzet di atas Rp500 juta. Namun, jika digabung, total omzet seller tersebut mencapai Rp700 juta.

Dalam posisi seperti itu, batas bebas pajak Rp500 juta sudah terlampaui. Artinya, seller tetap memiliki kewajiban pajak atas bagian omzet yang melebihi batas sesuai ketentuan.

Contoh ini menunjukkan mengapa akumulasi data menjadi penting. Tanpa penggabungan data, seller besar yang memecah penjualan ke banyak platform bisa terlihat seperti pedagang kecil di masing-masing marketplace.

Platform Perlu Siapkan Sistem

DJP saat ini masih membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital. Pembahasan ini diperlukan karena marketplace yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem mereka.

Platform nantinya harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan kepada DJP. Artinya, marketplace tidak hanya berperan sebagai tempat transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari administrasi perpajakan.

"Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki," katanya.

Inge mengungkapkan tingkat kesiapan platform masih beragam. Dari hasil pertemuan satu per satu dengan penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang tingkat kesiapannya sudah sekitar 50%. Namun, sebagian lain baru berada di kisaran 25%..

Perbedaan kesiapan ini menjadi tantangan implementasi. Platform besar mungkin lebih mudah membangun sistem bukti potong dan pelaporan. Namun, platform yang lebih kecil bisa membutuhkan waktu lebih lama untuk menyesuaikan infrastruktur digital, alur transaksi, hingga edukasi seller.

DJP Sebelumnya Sudah Siap, Tunggu Arahan Pemerintah

Sebelumnya, DJP menyatakan siap menerapkan pajak marketplace, tetapi pelaksanaannya menunggu arahan pemerintah. Inge menyebut komunikasi dengan pelaku e-commerce sudah dilakukan sejak perumusan kebijakan.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Inge.

Ia juga mengatakan penyusunan aturan telah melibatkan asosiasi dan platform lokapasar.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah menyadari dampak kebijakan ini cukup luas. Marketplace, UMKM online, seller besar, konsumen, dan otoritas pajak sama-sama akan terdampak oleh perubahan mekanisme pemungutan.

Bukan Pajak Baru, tapi Cara Pungut Baru

DJP sebelumnya menegaskan PMK 37/2025 bukan pajak baru. Aturan tersebut lebih tepat dibaca sebagai penyederhanaan cara pemungutan pajak bagi pedagang online.

Dalam artikel resmi DJP, PMK 37/2025 dijelaskan mengubah mekanisme penyetoran sendiri PPh Final UMKM sebesar 0,5% menjadi dipungut melalui marketplace. Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi menyetor sendiri untuk transaksi yang sudah dipungut oleh platform.

Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kemudahan administrasi, memperkuat transparansi data, dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline.

Selama ini, pedagang offline relatif lebih mudah dipantau melalui kewajiban pajak konvensional. Sementara dalam transaksi digital, sebagian omzet bisa tersebar di banyak platform dan lebih sulit dilacak jika tidak ada integrasi data.

Dengan marketplace sebagai pemungut, negara ingin menutup celah administrasi tanpa harus membebani pedagang mikro yang omzetnya masih kecil.

Perlindungan untuk UMKM Kecil

Salah satu bagian penting dalam PMK 37/2025 adalah pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa pelaku usaha mikro tidak dibebani pajak yang sama dengan pelaku usaha yang sudah lebih besar.

Namun, pengecualian ini membutuhkan kepatuhan administratif. Seller harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Jika seller tidak menyampaikan pernyataan tersebut, platform bisa saja tetap melakukan pemungutan sesuai sistem. Karena itu, edukasi kepada pelaku UMKM menjadi penting agar mereka memahami prosedur, batas omzet, dan kewajiban pelaporan.

Di sisi lain, seller yang omzetnya sudah melampaui Rp500 juta tidak bisa menggunakan surat pernyataan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pajak. Jika data DJP menunjukkan omzet akumulatif di berbagai platform sudah melebihi ambang batas, kewajiban pajak tetap melekat.

Isu yang Perlu Diantisipasi

Meski bertujuan menyederhanakan administrasi, implementasi PMK 37/2025 tetap memiliki beberapa tantangan. Pertama, integrasi data antarplatform. DJP perlu memastikan data seller dapat dicocokkan dengan akurat tanpa menimbulkan kesalahan identifikasi.

Kedua, edukasi UMKM. Banyak seller kecil belum terbiasa membuat pencatatan omzet tahunan, apalagi jika berjualan di banyak kanal. Ketiga, kesiapan sistem marketplace. Bukti potong, penyetoran, dan pelaporan membutuhkan sistem yang stabil dan mudah dipahami seller.

Keempat, risiko salah potong. Jika pedagang kecil belum menyampaikan surat pernyataan, mereka bisa terkena pemungutan meski omzetnya belum melewati Rp500 juta. Kelima, potensi migrasi seller ke kanal informal. Jika sosialisasi kurang baik, sebagian pedagang bisa takut dan memilih pindah ke kanal yang tidak tercatat, seperti transaksi langsung di media sosial atau pesan instan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga ramah dalam implementasi.

Dampak bagi Seller

Bagi seller marketplace, aturan ini membawa pesan jelas: pencatatan omzet harus lebih tertib. Pedagang perlu mulai menghitung total penjualan dari seluruh platform, bukan hanya dari satu toko online.

Seller juga perlu memastikan identitas perpajakan, NIK, NPWP, dan NIB yang digunakan di setiap platform sesuai dan tidak menimbulkan perbedaan data. Bagi pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, langkah pentingnya adalah menyiapkan surat pernyataan agar tidak dipungut pajak oleh marketplace. Namun, mereka tetap perlu memantau omzet tahunan agar tahu kapan ambang batas itu terlampaui.

Bagi pedagang yang omzetnya sudah lebih besar, kebijakan ini bisa membuat administrasi lebih sederhana karena pajak dipungut langsung oleh platform. Namun, mereka tetap harus memastikan seluruh data masuk ke SPT Tahunan dengan benar.

Singkatnya, aturan ini menunjukkan arah baru perpajakan digital Indonesia. Marketplace tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga bagian dari sistem administrasi pajak. Tantangannya, pemerintah dan platform harus memastikan implementasi berjalan jelas, adil, dan tidak membuat UMKM kecil kebingungan.