periskop.id - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta Harga Referensi (HR) komoditas emas periode pertama Juli 2026 mengalami penurunan.
Kebijakan terbaru ini mencatat angka HPE emas merosot sebesar 5,36% dibanding periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, nilai HPE emas kini berada pada posisi US$ 135.512,62 per kilogram dari yang semula mencapai US$ 143.190,64 per kilogram pada periode kedua Juni 2026.
Kemudian, HR emas juga ikut menyusut menjadi US$ 4.214,92 per troy ounce (t oz) dari nominal sebelumnya sebesar US$ 4.453,73 per t oz.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS. Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen sehingga investor cenderung beralih ke instrumen investasi berbunga yang menawarkan tingkat pengembalian lebih pasti," jelas kata Tommy, Selasa (30/6).
Tommy memaparkan, pergeseran minat investasi tersebut pada akhirnya memicu kelesuan permintaan emas di pasar global. Fenomena penurunan permintaan ini dinilai berbanding terbalik dengan kondisi pasokan emas dunia yang terpantau masih sangat aman.
Lebih lanjut, ia menyebut situasi pasar tersebut secara otomatis mendorong terjadinya koreksi harga emas di perdagangan internasional. Dampak domino dari koreksi ini disebut menjadi penyebab utama merosotnya angka HPE sekaligus HR komoditas emas domestik.
Tommy mengonfirmasi, perhitungan formulasi angka terbaru ini tetap mengandalkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Prosedur evaluasi berkala tersebut dilaporkan selalu mengacu pada publikasi resmi milik London Bullion Market Association (LBMA).
Secara regulasi, ketentuan tarif baru ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1505 Tahun 2026. Aturan mengenai produk pertambangan yang terkena bea keluar ini dinyatakan mengikat untuk aktivitas perdagangan sepanjang tanggal 1–14 Juli 2026.
"Penetapan HPE dan HR emas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan berbagai data, informasi, termasuk masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutup Tommy.
Tinggalkan Komentar
Komentar