periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan drama pengejaran dan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA).
Sang bupati diketahui sempat mencoba menyembunyikan mobil mewah Toyota Land Cruiser hasil suap jabatan sebelum akhirnya melarikan diri ke luar kota karena sadar pergerakannya sedang diintai oleh KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Suhardiman mengambil langkah darurat dengan melego kembali mobil SUV tersebut ke sebuah showroom milik pengusaha swasta Suwito (SW).
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan, mobil tersebut sebenarnya sudah dibeli sejak 2025 dengan sistem mencicil.
Saat tim penyidik sedang mendalami riwayat transaksi cicilan tersebut, kubu bupati rupanya juga ikut mengendus kedatangan tim penindak KPK di lapangan hingga langsung bergerak ke showroom.
"Pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim Bupati juga memantau informasi tersebut," jelas Taufik.
Siasat mengelabui petugas tidak berhenti pada penyembunyian aset. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilancarkan, tim satgas KPK sempat kehilangan jejak Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN). Keduanya mendadak lenyap dari wilayah hukum Kabupaten Kuansing.
Penyidik KPK sempat menyisir rumah dinas hingga kantor pemerintahan, tetapi hasilnya nihil. Sebab, target diduga sudah melarikan diri ke luar daerah.
"Ketika tim di lapangan melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima, ada kita mencari ke yang pasti karena Bupati kita cari ke rumah dinas ya, kemudian ke kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tapi kemudian tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," ujar Taufik.
Pengejaran pun meluas hingga ke ibu kota provinsi. Taufik menyebut tim KPK sampai harus memecah kekuatan untuk melacak keberadaan kedua pejabat tersebut.
"Artinya kita sudah mencari ke beberapa lokasi di Kabupaten Kuansing, bahkan di Pekanbaru juga tim juga sudah terbagi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," tambahnya.
Mengenai adanya informasi miring yang menyebut kedua pejabat tersebut sempat 'dijemput' oleh pihak tertentu karena jadwal OTT bocor, KPK menegaskan, tim di lapangan memilih mengabaikan isu eksternal itu demi fokus memburu target utama.
"Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN. Kita tidak membutuhkan effort yang lebih banyak kalau misalkan kita harus mencari pihak-pihak yang menjemput gitu. Fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang itu kita butuhkan keterangannya," tegas Taufik.
Taufik tidak menampik, jika informasi mengenai kedatangan tim KPK di Pekanbaru kemungkinan besar telah tercium oleh kubu bupati. Pasalnya, proses penyelidikan perkara ini sudah bergulir cukup lama.
"Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," pungkasnya.
Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar