periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

 

Langkah ini dipertimbangkan guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, khususnya terkait sengkarut izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, pihaknya tengah mendalami fakta pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli Antoni yang berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.

 

Fakta pertemuan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi langsung oleh pihak bupati dalam proses pemeriksaan.

 

"Mengenai tempus-nya tadi bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh Bupati. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (1/7).

 

Taufik menambahkan, realisasi pemanggilan Raja Juli Antoni akan sangat bergantung pada dinamika dan kebutuhan tim penyidik ke depan untuk membuat terang konstruksi perkara ini.

 

Pemeriksaan terhadap pihak kementerian menjadi relevan lantaran KPK mengendus adanya pengumpulan dana ilegal untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

 

Pasalnya, otoritas untuk menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.

 

Saat disinggung mengenai indikasi apakah uang hasil pemerasan petani tersebut turut mengalir ke Raja Juli dalam pertemuan awal Juni lalu, Taufik enggan berpendapat lebih jauh.

 

Ia menegaskan, rincian aliran dana dan proses rekomendasi perizinan tersebut masih berstatus sebagai materi penyidikan yang dirahasiakan.

 

"Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya," jelasnya.

 

"Tentunya informasi-informasi yang substansi seperti ini tidak bisa kita sampaikan karena itu sudah menjadi materi yang nanti akan didalami oleh tim penyidik. Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil sisa usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu," ungkap Taufik.

 

Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya.

 

Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda.

 

Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.

 

Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.