periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut lonjakan harta eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim senilai Rp4,87 triliun.
Hakim meminta agar tindak lanjut penelusuran kenaikan harta dalam kasus korupsi Chromebook tersebut ditempuh melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Langkah tersebut mencuat setelah Majelis Hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memasukkan angka lonjakan harta itu sebagai pidana tambahan uang pengganti dalam putusan perkara korupsi yang berjalan saat ini.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Hakim Anggota Eryusman, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan agar Nadiem dihukum membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni total Rp5,67 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen, yaitu uang pengganti reguler sebesar Rp809,59 miliar serta uang kerugian dari lonjakan harta senilai Rp4,87 triliun.
Hakim Eryusman mengungkapkan, uang senilai Rp4,87 triliun tersebut didalilkan oleh jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Pembuktiannya diajukan jaksa menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian mengacu pada Pasal 37 dan 37a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, majelis hakim berpandangan lain mengenai prosedur penindakan aset tersebut. Menurut Eryusman, langkah penelusuran harta itu seharusnya dibuka dalam lembaran perkara baru melalui penyidikan TPPU. Terlebih, tindak pidana asal, yakni Pasal 3 UU Tipikor kini statusnya telah dinyatakan terbukti sah secara hukum dalam amar putusan kasus Nadiem.
Majelis hakim menegaskan, mereka sangat memahami serta mengapresiasi upaya keras jajaran Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara dari tangan para koruptor. Namun, penegakan hukum dinilai tetap tidak boleh menabrak prosedur yang berlaku.
"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ungkap Hakim Eryusman.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar