periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus korupsi yang kembali berulang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, telah melukai hati masyarakat.

 

Tindakan korupsi yang menyeret  Bupati Kuansing Suhardiman Amby dinilai telah mencoreng nilai-nilai luhur dan budaya gotong royong yang selama ini melekat pada tanah kelahiran tradisi Pacu Jalur.

 

Ketimpangan infrastruktur akibat korupsi ini dinilai sangat kontras dan mencederai identitas sosiokultural Kabupaten Kuansing yang selama ini dikenal sangat guyub di kancah nasional.

 

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (1/7).

 

Dengan penilaian Kuansing yang sangat baik di mata publik tersebut, Budi sangat menyayangkan proses suap antara pejabat daerah dengan pihak swasta. Apalagi, praktik ini langsung bersinggungan dengan proyek-proyek strategis daerah untuk kepentingan publik.

 

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," ujar Budi.

 

Berdasarkan data geografis yang dikantongi KPK, wilayah Kuansing sejatinya memiliki potensi ekonomi yang luar biasa melimpah. Sekitar 50% kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan yang sebanyak 65-70 % di antaranya didominasi oleh perkebunan kelapa sawit rakyat maupun korporasi.

 

Sektor komoditas ini memiliki prospek produktivitas menghasilkan hingga 2,2 ton kelapa sawit per bulan dengan perputaran nilai ekonomi mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

 

Meskipun daerahnya kaya akan komoditas hijau, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok dari sisi pembangunan fasilitas dasar.

 

KPK mencatat, saat ini masih ada sekitar 38-45% akses jalan di wilayah Kuansing yang statusnya rusak atau belum baik. Kondisi tersebut terus diperparah oleh hantaman harian dari tonase berat truk-truk logistik kelapa sawit serta pertambangan batu bara yang melintas.

 

Akibat keserakahan elite birokrasi, KPK menegaskan, kerugian terbesar yang dialami Kuansing bukan sekadar nominal materiil atau kerusakan jalan semata, melainkan runtuhnya marwah kebudayaan daerah.

 

"Karena itu ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ungkap Budi.

 

Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya.

 

Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.

 

Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.