periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengumumkan penundaan kenaikan biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha. Keputusan ini diambil demi menunggu rampungnya integrasi sistem digital.

Menurutnya, langkah pembekuan tarif tersebut disepakati bersama para pengelola platform digital untuk menjaga stabilitas iklim usaha. Ia menambahkan koordinasi intensif terus berjalan selama proses penyelarasan sistem berlangsung.

"Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami tunda terlebih dahulu," ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Maman menjelaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan integrasi sistem SAPA UMKM dengan platform mitra. Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi regulasi perlindungan pelaku usaha.

Ia memaparkan, proses integrasi teknologi ini melibatkan sejumlah e-commerce raksasa seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Sinkronisasi data disebutnya krusial sebelum membahas kebijakan biaya baru.

Menurut Maman, pemerintah ingin memastikan para pelaku UMK benar-benar merasakan manfaat regulasi perlindungan sebelum dibebani biaya tambahan. Stabilitas tarif diharapkan mampu meningkatkan daya saing mereka di ranah digital.

Kebijakan ini mengacu pada langkah Kementerian UMKM yang sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Maman menegaskan regulasi tersebut berfokus pada pelindungan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.

Ia menguraikan, aturan baru menetapkan perubahan biaya layanan harus berdasar kesepakatan bersama dan memberikan diskon tarif hingga 50%. Biaya administrasi maupun komisi aplikasi kini dikawal ketat oleh regulasi tersebut.

Ia menyebutkan, seluruh manajemen marketplace sebenarnya sudah menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan diskon tarif tersebut. Namun, otomatisasi insentif yang tepat sasaran masih harus menunggu sistem SAPA UMKM rampung secara total.