Periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW Zararah Azhim Syah mengungkapkan, penelusuran ICW menemukan dugaan rangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN oleh jajaran pimpinan BGN.
"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," kata Azhim, di Ombudsman, Kamis (2/7).
Azhim menguraikan, Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Patra Niaga, sementara Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Status ganda para pejabat setingkat menteri dan wakil menteri ini, menurut ICW, bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 UU Kementerian Negara. Kedua aturan tersebut melarang menteri, pejabat setingkat menteri, maupun wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara.
Praktik ini juga dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Azhim menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bukan hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
"Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara," jelas Azhim.
ICW menyoroti PT APN yang turut menangani Program Strategis Nasional (PSN) lain, yakni Koperasi Merah Putih. Rangkap kendali pada dua program prioritas pemerintah sekaligus dinilai berpotensi memecah konsentrasi kerja pejabat terkait.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah makan bergizi gratis, akan tetapi di saat yang sama juga merangkap jabatan di BUMN strategis. Itu yang menyebabkan pastinya sebagai orang tidak bisa berpotensi tidak bisa memberikan pelayanan yang penuh dan juga serius terhadap pekerjaannya," tegas Azhim.
Ketidakfokusan jajaran pimpinan ini ditengarai ICW menjadi akar masalah berbagai kekacauan operasional di internal BGN belakangan ini, mulai dari sistem distribusi hingga pengadaan yang berujung kasus korupsi.
"Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk. Sistem pendistribusiannya masih banyak yang bermasalah, bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN, akan tetapi juga rangkap jabatan," ujar Azhim.
ICW mendesak Ombudsman RI segera menindaklanjuti temuan ini secara serius. Jika dibiarkan, ICW menilai persoalan rangkap jabatan ini akan berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat program BGN.
"Dan hal tersebut apabila tidak ditangani dengan serius dan masih menjabat di lembaga yang lain, bisa jadi tata kelolanya semakin buruk dan para penerima manfaat, anak-anak SD, anak-anak TK, ibu hamil bisa menjadi korban-korban berikutnya begitu," ungkap Azhim.
Tinggalkan Komentar
Komentar