Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara resmi memperbarui daftar subsektor ekonomi kreatif. 

Mengutip informasi dari laman resminya, cakupan ekonomi kreatif kini resmi diperluas dari yang semula 17 subsektor menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. 

Langkah ekspansif ini diwujudkan dengan mengintegrasikan empat subsektor baru yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan zaman, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, serta modifikasi otomotif. 

Penambahan ini sengaja dirancang agar ekosistem ekonomi kreatif nasional dapat bergerak lebih adaptif dan gesit terhadap percepatan teknologi, riset, inovasi, sekaligus dinamika industri global.

Melalui peta jalan Rindekraf tersebut, ke-21 subsektor ekonomi kreatif yang ada kini dikelompokkan secara terstruktur ke dalam empat klaster utama. 

Keempat kelompok besar tersebut meliputi klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, klaster berbasis desain, klaster berbasis teknologi dan konten digital, serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif. 

Menelisik Klasterisasi Baru

Hadirnya subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara secara langsung memperkuat klaster berbasis teknologi dan konten digital. Penempatan ini mencerminkan betapa pesatnya pertumbuhan industri kreatif berbasis digital di tanah air. 

Di sisi lain, subsektor modifikasi otomotif ditempatkan ke dalam klaster berbasis desain. Langkah ini menjadi bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap kreativitas lokal yang mampu menghasilkan nilai tambah tinggi melalui inovasi desain, rekayasa mekanik, serta personalisasi kendaraan.

Secara lebih detail, subsektor teknologi baru kini mencakup pengembangan ranah mutakhir seperti kecerdasan buatan atau AI, blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan berbagai teknologi digital inovatif lainnya. 

Sementara itu, subsektor konten digital dibentuk untuk mengakomodasi menjamurnya profesi serta model bisnis kekinian seperti kreator konten, afiliator, dan pelaku live commerce

Bagi para pegiat industri audiovisual, subsektor sulih suara hadir sebagai wadah resmi untuk mengakomodasi layanan voice over yang kebutuhannya kian melonjak tajam di industri modern.

Pihak kementerian mengatakan, struktur baru ini memiliki sifat yang terbuka, yang berarti regulasi dapat terus disesuaikan secara fleksibel mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dinamika pasar, maupun lahirnya ekspresi kreatif baru di masa depan.

Pemetaan 21 Subsektor Ekonomi Kreatif

Sebagai panduan praktis bagi masyarakat dan pelaku industri, berikut adalah pembagian profesi berdasarkan 21 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana dikutip dari Malang Creative Center.

Klaster Seni dan Budaya

  • Kuliner: koki, barista, baker, dan food stylist
  • Kriya: perajin keramik, rotan, dan kayu
  • Seni rupa: pelukis, ilustrator, dan pematung
  • Seni pertunjukan: penari, aktor, koreografer, dan dalang
  • Fesyen: perancang busana, pattern maker, dan stylist

Klaster Desain

  • Arsitektur: urban designer dan landscape architect
  • Desain interior: space planner dan furniture stylist
  • Desain komunikasi visual: desainer grafis dan ilustrator
  • Desain produk: product designer dan prototype designer
  • Modifikasi otomotif: custom builder dan automotive designer

Klaster Teknologi dan Konten Digital

  • Gim: game designer dan game programmer
  • Aplikasi: software developer dan UI/UX designer
  • Teknologi baru: AI Engineer dan data scientist
  • Konten digital: content creator, afiliator, dan streamer atau live commerce
  • Sulih suara: voice actor dan dubbing director

Klaster Media dan Distribusi Kreatif

  • Film, animasi, dan video: sutradara, animator, dan editor video
  • Periklanan: copywriter, art director, dan media planner
  • Musik: musisi, penyanyi, dan komposer
  • Televisi dan radio: presenter, penyiar, dan produser
  • Penerbitan: penulis, editor penulisan, ilustrator, dan penerbit
  • Fotografi: fotografer, editor foto, dan retoucher