Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kabar pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan proses hukum terhadap pejabat tinggi negara tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Juru bicara Istana Kepresidenan itu menyebut, tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, mekanisme hukum sudah cukup jadi acuan tanpa perlu campur tangan kepala negara.
"Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden itu," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (20/7).
Prasetyo turut meminta agar kasus yang menjerat Febrie tidak dikaitkan dengan sosok Presiden Prabowo. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan ke jalur hukum yang berlaku.
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo.
Pernyataan Istana ini muncul setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengklaim penetapan tersangka kliennya dilakukan tanpa sepengetahuan Prabowo. Hotman menyebut Febrie sebagai sosok kebanggaan Prabowo yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun selama menjabat Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hotman mempertanyakan alasan penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Prabowo terlebih dulu. Ia mendorong publik menanyakan langsung persoalan itu kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Febrie diduga terseret dalam tiga perkara yang tengah disidik kepolisian. Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, hingga pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat menggeledah 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga lebih dari satu regu prajurit TNI bersenjata laras panjang pada malam penggeledahan tersebut.
Puluhan anggota TNI lain kemudian mendatangi kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB keesokan harinya.
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman usai mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar