Periskop.id - Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menilai penempatan maupun perpindahan rekening penyimpanan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak memerlukan persetujuan DPR selama tidak mengubah postur APBN maupun peruntukan anggaran.

Menurut Ronny, penempatan dana SAL merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management) yang bersifat teknis. Karena itu, perubahan lokasi penyimpanan dana tidak dapat disamakan dengan perubahan kebijakan anggaran yang harus mendapat persetujuan legislatif.

"Secara normatif, perpindahan rekening atau penempatan dana SAL tidak memerlukan persetujuan DPR selama tidak mengubah postur APBN maupun peruntukan dana tersebut," kata Ronny kepada Periskop di Jakarta, Senin (20/7).

Meski demikian, ia menilai DPR tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Apalagi, dana SAL berasal dari APBN dengan nilai yang sangat besar sehingga aspek akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga.

"Namun, dalam praktiknya, DPR bisa meminta penjelasan atau bahkan mempersoalkan jika ada implikasi risiko, potensi konflik kepentingan, atau dampak sistemik," jelasnya.

Ronny menambahkan, DPR dapat meminta penjelasan kepada pemerintah apabila penempatan dana SAL dinilai memiliki implikasi risiko, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

"Jadi tidak selalu membutuhkan persetujuan formal, tetapi tetap membutuhkan akuntabilitas karena menyangkut dana publik," tutup Ronny.