Periskop.id - Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengingatkan pemerintah agar mengelola penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara hati-hati.
Menurutnya, penempatan dana dalam jumlah besar memang dapat memperkuat likuiditas perbankan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketergantungan bank terhadap dana pemerintah apabila tidak disertai strategi pengelolaan yang tepat.
Syafruddin mengatakan pemerintah perlu memperhatikan sedikitnya tiga aspek utama dalam mengelola penempatan dana SAL, yakni kondisi likuiditas masing-masing bank, kebutuhan kas negara, serta arah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).
Ia menilai, penempatan SAL yang terlalu besar dapat membuat perbankan semakin bergantung pada dana pemerintah sebagai sumber likuiditas.
"Penempatan yang terlalu besar dapat menciptakan ketergantungan bank pada dana pemerintah, sedangkan penarikan mendadak dapat memaksa bank memburu deposito mahal, mengurangi kredit, atau menjual aset likuid," kata Syafruddin kepada Periskop, Jumat (17/7).
Karena itu, ia menyarankan Kementerian Keuangan memastikan setiap bank telah memiliki sumber pendanaan pengganti sebelum melakukan penarikan dana SAL.
Selain itu, pemerintah juga perlu memetakan sejumlah indikator penting, seperti rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK), struktur jatuh tempo kewajiban perbankan, pertumbuhan kredit, hingga besarnya konsentrasi penempatan dana SAL pada masing-masing bank Himbara.
Syafruddin menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga menjadi faktor penting agar kebijakan penarikan dana SAL tidak berbenturan dengan langkah bank sentral dalam mengelola likuiditas maupun menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Koordinasi dengan Bank Indonesia penting agar penarikan SAL tidak bertabrakan dengan kebijakan pengetatan likuiditas atau stabilisasi rupiah," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan SAL yang baik memerlukan jadwal penempatan dan penarikan dana yang transparan, ambang batas likuiditas minimum, serta mekanisme penyesuaian apabila kondisi pasar berubah secara signifikan.
"Dengan cara itu, pemerintah tetap memenuhi kebutuhan APBN tanpa menciptakan gangguan pada fungsi intermediasi perbankan," tutup ekonom itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar