Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini nilai tukar rupiah bakal terus menguat dalam beberapa bulan mendatang. Optimisme ini muncul seiring efektifnya aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan, periode Juni hingga September 2026 menjadi masa krusial ketika aturan tersebut mulai berjalan penuh. Menurutnya, devisa hasil ekspor akan lebih banyak masuk dan tertahan di dalam negeri pada rentang waktu itu, yang pada akhirnya diyakini mendongkrak nilai tukar rupiah.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Aturan DHE SDA sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Beleid ini mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri, dengan masa penempatan minimal 12 bulan.
Ketentuan berbeda berlaku untuk eksportir sektor migas. Mereka diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA dengan durasi paling singkat tiga bulan.
Seluruh penempatan DHE SDA wajib disalurkan lewat bank-bank pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah turut membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%, demi menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Penguatan rupiah ini disinggung Purbaya usai rapat koordinasi bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat lain di kantor Airlangga. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis, mulai dari negara yang dikecualikan dari aturan hingga bank yang bisa menampung DHE.
"DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja, dicari teknisnya seperti apa," sebut Purbaya.
Ihwal negara yang dikecualikan dari kewajiban DHE SDA, Purbaya membeberkan daftarnya bakal bertambah. Amerika Serikat disebut bukan satu-satunya negara yang mendapat pengecualian tersebut.
Meski begitu, ia enggan membocorkan negara mana saja yang bakal masuk daftar pengecualian selanjutnya. Purbaya menyerahkan pengumuman resminya kepada Airlangga Hartarto.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutup Purbaya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar