Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) guna menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dana tersebut terutama akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut saat ini masih dalam proses administrasi dan ditargetkan dapat dicairkan paling lambat pekan depan.

"Bukan TKD, tapi bantuan pemerintah pusat. Supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Untuk 490 daerah ya. Paling lambat minggu depan. Lagi diproses," ujar Purbaya saat media briefing, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurutnya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah, termasuk memperhitungkan kondisi anggaran dan potensi kekurangan pendanaan yang dialami pemerintah daerah.

"Kita hitung berdasarkan anggarannya dia, dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa kedeteksi tuh. Anggaran seperti apa, harusnya seperti apa transfernya, seperti apa, kemudian kita hitung. Sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup, nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi banyak," terang dia.

Purbaya memastikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun tersebut berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Namun, ia menegaskan pengelolaan sumber pendanaan dilakukan secara fleksibel tanpa mengganggu program-program kementerian dan lembaga.

"Dari BUN. Jadi Anda nggak perlu tahu yang mana yang kita pakai, tapi uangnya ada. Tentunya jangan dikurangi sedikit, tapi dampak ke program pembinaan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos ke kementerian/lembaga," terang dia.

Ia juga menegaskan angka Rp20,5 triliun tersebut sudah final dan perhitungannya telah dinyatakan aman oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

"20,5 itu yang akan keluar. 2 minggu, seminggu ke depan akan keluar itu," tutup Purbaya.