Periskop.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi dan menggeledah kediaman tersangka Don Ritto (DR) di Bandung, Jawa Barat. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terhadap aset milik Don Ritto di Bandung.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik saudara DR,” kata Anang di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (5/8).

Dari penggeledahan rumah Don Ritto, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Don Ritto maupun Febrie.

Langkah ini melengkapi penggeledahan sebelumnya di kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung.

“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR maupun FA. Yang jelas, sementara ini dokumen-dokumen tersebut terkait dengan perkara FA,” jelas Anang.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejagung juga intensif memeriksa serangkaian saksi dari sektor swasta dan korporasi pada hari ini.

“Sebagian besar dari pihak swasta, dan ada dua atau tiga dari perusahaan,” tambah Anang.

Kasus megakorupsi dan TPPU ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

Kini, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam sprindik berbeda dengan Don Ritto, untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, detail peran Nurman belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung.