banner-sheroes-yoga
Energi

Etanol Masuk Skema Tarif 0%, Impor Hanya Jika Produksi Lokal Kurang

Pemerintah menetapkan etanol dalam skema tarif 0% perdagangan. Impor hanya dilakukan bila produksi lokal tak mencukupi, dengan standar kualitas ketat untuk menjaga kebutuhan energi...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia , impor bbm
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/3). Periskop/Mila Yuliana
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa komoditas etanol termasuk dalam skema tarif 0% dalam perjanjian perdagangan yang baru disepakati. Namun, impor hanya akan dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Menurut Bahlil, dalam kesepakatan dagang tersebut terdapat sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang mendapat fasilitas tarif 0% di negara mitra. Sebaliknya, ada pula produk dari negara tersebut yang masuk ke Indonesia dengan tarif serupa.

“Di dalam perjanjian perdagangan kita kemarin ada beberapa komoditas yang kita ekspor dengan tarif 0%. Di pihak mereka juga ada beberapa komoditas yang mereka ekspor ke sini dengan tarif 0%. Termasuk di antaranya adalah etanol,” ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk komoditas energi seperti LPG, skema tarif nol persen juga berlaku. Namun, untuk etanol, kebijakan impor tetap mempertimbangkan neraca kebutuhan domestik.

“Untuk etanol ini, apabila kebutuhan kita lebih besar daripada produksi dalam negeri—misalnya produksi 10, kebutuhan 20—maka selisih 10 dapat diimpor. Amerika salah satu negara yang bisa menjadi sumber impor,” jelas Bahlil.

Meski membuka peluang impor, pemerintah menetapkan spesifikasi teknis yang ketat untuk etanol yang masuk ke Indonesia. Standar tersebut ditujukan agar tidak menimbulkan perdebatan, terutama jika digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).

“BOE-nya harus mencapai kadar 99,9%. Itu standarnya, supaya tidak terjadi perdebatan terkait penggunaan dalam BBM,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, pemanfaatan etanol tidak terbatas pada sektor energi. Bahan tersebut juga digunakan di berbagai industri lain, tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing pabrik.

“Etanol tidak hanya dipakai untuk pencampuran BBM. Ia juga bisa digunakan untuk kosmetik maupun bahan industri lain, sesuai spesifikasi pabrik dan kebutuhan masing-masing,” katanya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan produksi dalam negeri dan pemenuhan kebutuhan industri, sekaligus memastikan standar kualitas tetap terjaga di tengah skema tarif 0%.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai etanol, tarif 0%, produksi etanol, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.