periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan II, yaitu periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan tarif listrik.
Penetapan tarif yang tetap ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Perbedaan di antara keduanya terletak pada sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Aturan yang Menetapkan Tarif Listrik PLN
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga rata-rata minyak mentah, tingkat inflasi, dan harga batu bara.
Untuk penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro berdasarkan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya meliputi kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, dan harga batubara acuan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski mengacu pada parameter tersebut, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi.
Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 April 2026
Berikut ini daftar tarif listrik PLN berdasarkan hitungan per kWh yang mulai berlaku 1 April 2026
1. Rumah Tangga Nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tinggalkan Komentar
Komentar