Periskop.id - Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), agar mengintensifkan sosialisasi terkait tidak diterbitkannya visa haji furoda pada tahun 2026. Menurut An'im di Jakarta, Senin (13/4), langkah tersebut bernilai penting untuk dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
“Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak ada haji furoda tahun ini," kata dia.
An'im juga meminta pemerintah untuk bersikap tegas memberikan sanksi, kepada pihak-pihak yang masih menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa furoda. "Itu (penawaran haji furoda) jelas menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami minta seluruh jamaah calon haji berhati-hati dengan segala macam penipuan,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji menggunakan visa furoda pada tahun ini. “Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda harus kita hormati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ajakan atau penawaran berangkat haji tahun ini menggunakan visa furoda,” ujar dia.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi, lanjut dia, seluruh tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut patut dicurigai.
“Memang benar antrean haji yang panjang membuat masyarakat mencari alternatif seperti furoda. Tapi untuk tahun ini, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji furoda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji instan,” ujarnya.
Hanya Visa Haji
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini. Karena itu, masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
“Tidak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal. Untuk itu, Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” serunya.
Ia menegaskan terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Menurut dia, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang kerap disebut ‘Haji Tenol’, merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar