periskop.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menjelaskan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen besutan Presiden Prabowo Subianto memerlukan sokongan kapasitas fiskal kuat.

 

Advertisement

Menurutnya, saat ini rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih mandek sekitar 12 persen, terendah di antara anggota G20.

 

"Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas," ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (29/5).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyarankan pemerintah memburu sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat ataupun pelaku usaha patuh pajak. Sektor ekonomi digital menjadi wilayah potensial yang belum tergarap maksimal.

 

Potensi ini terlihat dari laporan eConomy SEA 2025 garapan Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus USD99 miliar atau setara Rp1.600 triliun, memimpin pasar Asia Tenggara dengan pertumbuhan 14 persen per tahun.

 

Lebih dari 230 juta pengguna internet aktif bersanding tingginya konsumsi digital memperkokoh posisi Indonesia. Kondisi tersebut menjadikan tanah air penggerak utama pertumbuhan ekonomi digital global.

 

Sayangnya, kontribusi platform digital dunia sejauh ini masih minim. Perusahaan global tersebut baru sebatas memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang realisasinya sepanjang 2025 bernilai Rp10,32 triliun.

 

"Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional," kata Harris.

 

Konsumen akhir justru menanggung beban PPN tersebut. Fenomena ini membuktikan masyarakat pengguna layanan digital dalam negeri yang memberikan sokongan terbesar.

 

Ketimpangan terasa nyata karena pelaku industri media, perusahaan digital lokal, hingga operator telekomunikasi nasional memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib membayar pajak, menyerap tenaga kerja, sekaligus membangun infrastruktur fisik.

 

Industri media nasional bahkan megap-megap akibat perpindahan anggaran iklan ke platform digital dunia. Imbasnya, efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja melanda berbagai perusahaan pers domestik.

 

Sisi lain, operator telekomunikasi lokal saban tahun merogoh belanja modal puluhan triliun rupiah demi memperluas jaringan internet. Sementara itu, platform global bebas memanfaatkan trafik tanpa kewajiban kontribusi seimbang.

 

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional," ucapnya.

 

Pemerintah didorong segera menerbitkan kebijakan fiskal progresif lewat pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Formula SEP melegalkan negara memajaki korporasi asing yang mengeruk keuntungan besar dari pasar domestik meski tanpa kantor fisik.

 

Negara maju seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India sudah menerapkan langkah serupa. Mereka memaksa platform raksasa dunia berkontribusi proporsional.

 

Opsi lain luar pajak digital juga terbuka, mulai dari kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan ekosistem lokal, hingga lokalisasi data. Langkah ini diyakini mampu menghidupkan industri pusat data domestik.

 

Ketegasan memajaki platform global bukan bentuk anti-investasi atau memusuhi korporasi asing. Upaya tersebut murni demi menegakkan keadilan fiskal serta menjaga kedaulatan ekonomi digital.

 

"Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat," katanya.

 

Suntikan dana segar hasil optimalisasi sektor digital dapat dialokasikan mendanai pembangunan nasional. Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jaminan sosial, hingga pemerataan daerah menanti stimulus tersebut.

 

"Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia," tutupnya.