periskop.id - Komoditas minyak goreng dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram resmi dikenakan Bea Keluar sebesar USD 33 per metrik ton.

 

Advertisement

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana.

 

"Minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (29/5).

 

Kebijakan anyar tersebut menyasar produk turunan kelapa sawit yang telah diolah. Pemerintah mengatur jenis komoditas ekspor ini secara spesifik berdasarkan ukuran kemasan.

 

Penetapan tarif ekspor ini tertuang dalam regulasi resmi terbaru. Aturan tersebut memuat daftar lengkap produk yang terkena kebijakan finansial ini.

 

"Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg," katanya.

 

Regulasi ini menjadi acuan hukum bagi para pelaku usaha ekspor. Setiap eksportir minyak sawit olahan wajib mematuhi ketentuan administratif tersebut.

 

Komoditas ekspor RBD palm olein selama ini menjadi salah satu produk turunan sawit andalan Indonesia di pasar global. 

 

Ukuran kemasan maksimal 25 kilogram menjadi batas krusial dalam klasifikasi pengenaan tarif komoditas ekspor ini. Produk di bawah kapasitas tersebut masuk dalam kategori siap konsumsi masyarakat.

 

Tommy Andana menegaskan setiap eksportir wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Kepmendag tersebut. Pengawasan ketat akan dilakukan di setiap pintu keluar pelabuhan ekspor.

 

Pemberlakuan BK komoditas kelapa sawit ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan industri lokal dan pasar ekspor. Sektor perdagangan luar negeri terus memantau implementasi aturan baru ini di lapangan.