periskop.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menjelaskan, pemerintah resmi menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT) untuk periode 1–30 Juni.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026," jelas Tommy saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/5).
Penetapan HR terbaru ini digunakan sebagai basis penentuan Bea Keluar (BK) serta tarif Pungutan Ekspor (PE). Pengelola dana tersebut merupakan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS).
Nilai komoditas strategis ini mengalami penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunannya tercatat mencapai USD 20,07 atau merosot sekitar 1,91 persen.
Pada periode 1–31 Mei, harga patokan tersebut masih bertengger di angka USD 1.049,58 per MT. Koreksi ini dipengaruhi oleh dinamika pasar internasional terkini.
Kebijakan fiskal terkait ekspor kelapa sawit ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah merujuk pada regulasi menteri keuangan yang sedang berlaku saat ini.
Penetapan BK CPO periode Juni bersandar pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur skema tarif secara mendetail.
Sementara itu, penentuan tarif PE mengacu pada regulasi berbeda. Aturan mainnya tertuang dalam Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Formulasi angka penguji diperoleh dari kalkulasi rata-rata harga tiga bursa utama dunia. Pemantauan harga dilakukan dalam rentang waktu penaksiran dari 20 April sampai 19 Mei.
Bursa CPO Indonesia mencatatkan rata-rata harga sebesar USD 920,80 per MT selama periode tersebut. Perdagangan di pasar domestik terpantau cukup dinamis.
Pada periode yang sama, Bursa CPO Malaysia membukukan rata-rata perdagangan sebesar USD 1.138,22 per MT. Pasar negeri jiran menunjukkan angka lebih tinggi.
Tempat perdagangan lainnya, Harga Port CPO Rotterdam mencatatkan posisi USD 1.429,40 per MT. Bursa Eropa ini memimpin nominal tertinggi di antara ketiganya.
Formulasi akhir penentuan harga acuan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur metode penghitungan khusus jika terjadi disparitas harga.
Aturan menyebutkan jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, formula penghitungan akan disesuaikan. Pemerintah menggunakan rata-rata dua sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan kondisi riil tersebut, harga acuan akhirnya bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Kombinasi dua bursa ini dianggap paling mencerminkan kondisi pasar terkini.
Melalui metode perhitungan matematis tersebut, angka final didapatkan secara transparan. Pemerintah meresmikan HR CPO berada pada level USD 1.029,51 per MT.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar