periskop.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menjelaskan Pemerintah resmi menaikkan Harga Referensi (HR) produk biji kakao untuk periode Juni menjadi USD 3.832,17 per metrik ton (MT).

 

Advertisement

Kenaikan tersebut tercatat sebesar USD 563,48 atau melonjak 17,24 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Tommy di Jakarta, Jumat (29/5), saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan komoditas ekspor. Kenaikan harga internasional ini langsung berdampak pada penyesuaian instrumen perdagangan dalam negeri.

 

“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ujarnya.

 

Kebijakan ini membuat Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ikut terkerek pada periode Juni. HPE komoditas ini ditetapkan bertengger di angka USD 3.511 per MT.

 

Nilai patokan ekspor tersebut meningkat sebesar USD 549 dari bulan lalu. Jika dihitung secara persentase, terjadi pertumbuhan sebesar 18,53 persen.

 

Melonjaknya biaya logistik global menjadi faktor eksternal utama penentu kebijakan ini. Konflik yang menyumbat jalur pelayaran internasional memaksa penyesuaian tarif pengiriman barang.

 

Kementerian Perdagangan juga memutuskan besaran Bea Keluar (BK) untuk komoditas ini. Ketetapan BK biji kakao periode Juni berada pada angka 7,5 persen.

 

Aturan penentuan BK tersebut mengacu pada regulasi formal yang berlaku. Pemerintah merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.

 

Selain BK, aspek Pungutan Ekspor (PE) produk ini turut mengalami penyesuaian. Nilai PE biji kakao ditetapkan sama, yakni sebesar 7,5 persen.

 

Landasan hukum pengenaan tarif PE ini mengacu pada aturan keuangan terbaru. Kebijakan merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.