Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi melarang kegiatan tur kota atau ziarah bagi jamaah calon haji Indonesia, sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kondisi fisik jamaah agar tetap prima saat menjalani rangkaian ibadah utama.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan, pembatasan tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari kelelahan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah inti. "Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jamaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jamaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna," ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5)

Melalui surat edaran terbaru, pemerintah meminta jamaah serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak mengagendakan kegiatan di luar Makkah dan Madinah hingga seluruh rangkaian Armuzna selesai. Sebagai gantinya, pembinaan jamaah difokuskan pada kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pendalaman manasik haji menjelang wukuf.

"Pemerintah ingin memastikan seluruh jamaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk," ujar Ichsan.

Langkah ini dinilai krusial mengingat fase Armuzna merupakan inti ibadah haji yang membutuhkan stamina tinggi. Terutama di tengah suhu ekstrem di Arab Saudi yang bisa melampaui 40 derajat Celsius pada musim haji.

Aktivitas Umrah
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga membatasi aktivitas ibadah tambahan. Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Erti Herlina menyebut umrah sunah hanya diperbolehkan maksimal tiga kali sebelum puncak haji.

"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jamaah calon haji," ucap Erti.

Selain itu, kegiatan tur kota ke luar wilayah Makkah diminta ditunda untuk menghindari kelelahan berlebih. Untuk memastikan keselamatan, setiap aktivitas jamaah wajib dilaporkan kepada petugas resmi, baik PPIH kloter maupun tim perlindungan jamaah (Linjam).

"Hal ini sangat penting agar pergerakan jamaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jamaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jamaah calon haji tetap terjaga," kata Erti.

Hingga 6 Mei 2026, tercatat sebanyak 267 kelompok terbang (kloter) dengan 103.690 jamaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 100.125 jamaah sudah tiba di Madinah dan 42.340 lainnya telah berada di Makkah untuk menjalani umrah wajib serta persiapan menuju puncak haji.

Kemenhaj juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi. Praktik penggunaan visa non-haji seperti visa wisata atau ziarah berisiko tinggi, termasuk sanksi hukum dari otoritas Arab Saudi.

Selain itu, jamaah diimbau menjaga kesehatan dengan mengatur aktivitas ibadah, memperbanyak konsumsi air, serta menggunakan perlindungan seperti payung dan topi saat beraktivitas di luar ruangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh jamaah Indonesia dapat menjalankan ibadah haji secara optimal, aman, dan dalam kondisi fisik terbaik saat memasuki fase krusial Armuzna.