periskop.id – Sebanyak 80 calon jemaah haji asal Indonesia terpaksa menelan pil pahit setelah keberangkatan mereka ke Tanah Suci dipastikan tertunda.
Diketahui, puluhan calon jemaah itu diduga akan berhaji secara nonprosedural alias ilegal.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan, 80 orang itu terjaring melalui pengawasan di 14 bandara.
Dia merincikan, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PHU Kemenhaj, Rizka Anungnata, kembali mengingatkan bahwa visa haji resmi adalah satu-satunya dokumen sah yang diakui Pemerintah Arab Saudi untuk beribadah haji.
Guna melindungi warga negara dari penipuan, Kemenhaj bersinergi dengan Bareskrim Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperketat pengawasan.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi penggunaan visa di luar visa haji. Satgas ini dibentuk khusus untuk membentengi masyarakat dari jerat haji nonprosedural," katanya.
Saat ini, Satgas telah bergerak melakukan penegakan hukum di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta untuk menekan potensi 20 ribu kasus haji ilegal yang muncul setiap tahunnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar