Periskop.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut, longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menewaskan tujuh jiwa, menjadi peringatan serius atau alarm atas krisis pengelolaan sampah di Indonesia. Karena itu, ia melihat perlunya langkah penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan, persoalan sampah nasional saat ini telah berada pada tahap serius. Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah setiap tahun, namun yang dapat dikelola dengan baik baru sekitar 40%.
“Artinya, masih ada sebagian besar sampah yang belum tertangani secara optimal,” serunya.
Ia menilai, kondisi di TPST Bantargebang mencerminkan kompleksitas persoalan pengelolaan sampah. Hal ini tampak terlihat dari tingginya timbunan sampah yang bahkan bisa disamakan dengan gedung bertingkat sekitar 16 hingga 17 lantai.
“Kalau kita melihat langsung kondisi di Bantargebang, kita bisa memahami betapa besar tantangan yang kita hadapi. Gunungan sampah di sana sudah sangat tinggi, bahkan bisa diibaratkan setara dengan gedung bertingkat belasan lantai,” kata Eddy.
Ia menyebut pemerintah telah merespons ancaman krisis sampah melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).
“Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada penanganan sampah. Dalam berbagai arahannya beliau menegaskan urgensi mencegah krisis sampah dengan penanganan yang taktis dan segera. Perpres 109 ini menjadi langkah penting pengelolaan sampah nasional,” ujarnya.
Namun demikian, Eddy mengingatkan pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan waktu sekitar 18 bulan hingga dua tahun, sebelum dapat beroperasi. Sehingga diperlukan langkah sementara untuk menampung dan mengelola sampah.
“Untuk itu harus ada tindakan sementara yang dilakukan untuk penanganan sampah ini. Di antaranya adalah menyediakan lahan untuk penampungan sementara. Karena mau tidak mau sampah akan tetap diproduksi dan dibutuhkan lahan untuk menampungnya,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan penanganan di hulu melalui edukasi masyarakat mengenai pemilahan sampah, pengembangan bank sampah, serta penegakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
“Kita juga perlu penanganan di hulu. Hulu itu perlu ditangani dengan memberikan edukasi, peningkatan kapasitas kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah, memanfaatkan bank sampah untuk melakukan pengolahan sampah lebih baik lagi,” ujarnya.
Eddy juga menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa dalam peristiwa longsor di Bantargebang, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan pekerja dan warga di sekitar lokasi pengelolaan sampah.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas tewasnya sejumlah pekerja yang ada di Bantargebang tertimbun oleh tumpukan sampah. Bagaimanapun seharusnya keselamatan pekerja dan warga harus jadi yang utama,” imbuhnya.
Open Dumping
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan, longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).
Dia menyebutkan longsor sampah pada Minggu (8/3), yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu, menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Tragedi mematikan itu, kata Hanif, merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Saat ini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah di ibu kota tidak kembali memakan korban jiwa.
Hanif pun menyatakan Bantargebang adalah ‘fenomena gunung es’ kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta, yang saat ini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut, menurut Hanif, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Tinggalkan Komentar
Komentar