periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) tidak hanya mengetahui praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetapi juga membiarkannya dan bahkan meminta bagian dari hasil pemerasan. 

“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto melansir Antara, Senin (25/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa sebagai pejabat tinggi di kementerian, Ebenezer seharusnya bertindak sebagai pengontrol. Ia memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik korupsi yang terjadi di bawahnya. Namun kenyataannya, Ebenezer tidak menjalankan fungsi pengawasan tersebut. 

Menurut KPK, praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 telah berlangsung sejak 2019 dan masih berjalan hingga 2025. Bahkan, saat operasi tangkap tangan dilakukan, praktik tersebut sedang berlangsung.

“Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” jelas Asep.

Penetapan tersangka terhadap Ebenezer dan 10 orang lainnya dilakukan pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan yang melibatkan proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan status tersangka oleh KPK dan demi menjaga integritas pemerintahan. Pencopotan ini menandai akhir dari jabatan Ebenezer yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan loyalis politik.

Selain Ebenezer, daftar tersangka mencakup sejumlah pejabat internal Kemnaker dan pihak swasta. Di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Mereka diduga berperan dalam memperlancar praktik pemerasan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan.