Periskop.id - Staf Ahli Utama Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI periode 2021-2023 Hardjuno Wiwoho menegaskan, kisruh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali mencuat belakangan, tak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, rekomendasi resmi Pansus BLBI DPD RI yang dikeluarkan beberapa tahun lalu, adalah dokumen kredibel yang perlu kembali dijadikan rujukan dalam menyelesaikan kasus besar ini.
“Rekomendasi Pansus BLBI DPD RI menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten, audit menyeluruh, dan pengembalian kerugian negara. Itu bukan sekadar catatan politik, tetapi dokumen resmi yang ditandatangani lembaga negara,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Berikut Rekomendasi Pansus BLBI DPD RI yang dimaksud Hardjuno:
1. Audit Menyeluruh
Melakukan audit forensik secara menyeluruh atas seluruh penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
2. Penegakan Hukum Tegas
Menindaklanjuti temuan audit dengan proses hukum yang transparan dan konsisten, tanpa pandang bulu.
3. Penagihan Utang BLBI
Memastikan pengembalian kewajiban dari obligor maupun bank penerima BLBI, termasuk penyitaan aset bila perlu.
4. Pembentukan Tim Khusus
Membentuk tim lintas lembaga (Kemenkeu, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BI) untuk mempercepat penyelesaian BLBI.
5. Transparansi Publik
Membuka data BLBI kepada publik untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah manipulasi informasi.
6. Revisi Regulasi
Menyusun dan memperbaiki regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
7. Pemulihan Aset Negara
Mengoptimalkan mekanisme perampasan dan pengelolaan aset negara yang berasal dari kewajiban BLBI.
8. Peran Pengawasan DPD dan DPR
Memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti penyelesaian BLBI.
9. Komitmen Pemerintah
Menegaskan agar pemerintah menunjukkan keberanian politik dalam menyelesaikan kasus BLBI secara tuntas.
Temuan Baru
Hardjuno mengingatkan, skandal BLBI telah menimbulkan kerugian negara yang amat besar. “Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam catatan Pansus, potensi kerugian yang tidak tertagih bisa menembus lebih dari Rp110 triliun. Ini bukan angka kecil, dan pemerintah tidak boleh abai,” tegasnya.
Hardjuno pun menyoroti kembali temuan terbaru, Bank Central Asia (BCA) masih memiliki kewajiban sebesar Rp26,5 triliun terkait BLBI, sebagaimana diberitakan media nasional pada Agustus 2024 lalu. Fakta ini, kata dia, menunjukkan persoalan BLBI belum benar-benar selesai meski sudah lebih dari dua dekade berlalu.
“Bagaimana mungkin sebuah bank besar yang kini menjadi penopang sistem keuangan nasional masih menyisakan utang BLBI triliunan rupiah? Ini membuktikan rekomendasi Pansus DPD agar dilakukan penagihan tegas tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan,” kata Hardjuno.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro pun menyebut, skandal BLBI dan proses pembelian BCA oleh swasta hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Ia menilai, kasus BCA tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada akhir 1990-an. Menurutnya, pada tahun 2002 nilai riil BCA diperkirakan mencapai Rp117 triliun, sementara kewajiban negara yang dicatat hanya sekitar Rp60 triliun, dengan skema cicilan Rp7 triliun per tahun.
“Mengapa negara harus melepas BCA dengan harga murah pasca bailout? Sejatinya negara berhak mempertahankan minimal 51% saham tanpa mengeluarkan biaya tambahan,” ucap Sasmito dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Aset Strategis
Ia menambahkan, proses pembelian BCA oleh swasta setelah bailout, bukan hanya merugikan fiskal negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas aset strategis yang seharusnya dikuasai negara.
Namun, dalam klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary BCA I Ketut Alam Wangsawijaya, Rabu (20/8) menuturkan, informasi yang menyebutkan pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar saat itu sekitar Rp117 triliun, merupakan informasi yang tidak benar.
“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, nilai pasar ditentukan oleh harga saham Perusahaan di bursa efek dikalikan dengan total jumlah saham yang beredar. Menurutnya, seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar.
Hardjuno pun kembali menegaskan, penyelesaian BLBI bukan sekadar urusan masa lalu, melainkan juga menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Jika pemerintah tidak serius menindaklanjuti rekomendasi Pansus, publik bisa menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Kasus ini ujian bagi integritas negara,” ujarnya.
Hardjuno juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari agenda reformasi ekonomi. “Presiden harus menunjukkan keberanian politik untuk menutup babak BLBI dengan adil, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai rakyat terus menanggung beban akibat praktik masa lalu,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar