Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi, dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (1/9) seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Budi menjelaskan kedua tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Berdasarkan catatan KPK, Heri Gunawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.53 WIB, sedangkan kehadiran Satori belum tercatat.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Punya Bukti
KPK sendiri mengaku memiliki bukti terkait kasus ini, apabila anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatannya. "Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga telah mendapatkan bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK yang terkait kasus tersebut.
"Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa," tuturnya.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan ,KPK tidak mempermasalahkan apabila ada anggota Komisi XI DPR RI yang membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
"Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami," ujarnya.
Sementara itu, Asep mengatakan bukti-bukti yang telah didapatkan tersebut akan tetap dikonfirmasi oleh KPK kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI.
"Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu," tandasnya.
Enam Saksi
Untuk diketahui, KPK juga sudah memanggil enam orang saksi kasus tersebut, untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Kamis (28/8).
Budi menjelaskan, identitas para saksi tersebut adalah bendahara serta ketua Yayasan Giri Raharja sekaligus Yayasan Guna Semesta Persada. Kemudian, Pengurus Yayasan Manuk Dadali, warga Kecamatan Cicantayan, staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.
Tinggalkan Komentar
Komentar