Periskop.id - Keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada keseimbangan sistem iuran dan manfaat. Akibat tekanan finansial yang meningkat, pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah mengevaluasi secara menyeluruh struktur iuran BPJS. 

Bagi mereka yang telah terdaftar sesuai syarat di BPJS Kesehatan baik melalui online atau offline, penyesuaian ini penting agar program tetap berkelanjutan dan kualitas layanan tetap terjaga hingga 2025 dan selanjutnya.

“Perubahan sistem iuran ini merupakan bagian dari amandemen untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional,” demikian dilansir Antara.

Struktur Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024 – Juni 2025

Meskipun telah disahkan perubahan, struktur iuran lama masih berlaku selama masa transisi hingga penerapan KRIS secara penuh.

Berikut struktur iuran lama yang masih diterapkan hingga pertengahan 2025:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.

Peserta PBI tidak membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah. Bagi PPU, iuran adalah 5 % dari gaji (4 % ditanggung pemberi kerja, 1 % oleh peserta).
Untuk Anda ingin cek tagihan dan saldo BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah melalui HP.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dam Penerapan KRIS

Sebagai langkah reformasi, pemerintah memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan.

Perpres No. 59 Tahun 2024 merevisi Perpres No. 82 Tahun 2018 dan menetapkan bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas (1, 2, 3) akan digantikan oleh KRIS. Penerapan dilakukan bertahap hingga akhir Juni 2025. Selama fase ini, layanan masih menyesuaikan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan 2025: Masih Belum Berubah

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tarif baru pasca transisi ke KRIS. Oleh karenanya, tarif lama masih berlaku.

Ringkasan iuran 2025 (sebelum KRIS):

Kategori PesertaKelas IKelas IIKelas III
PBI (ditanggung pemerintah)Rp 150.000Rp 100.000Rp 42.000 (Rp 35.000 peserta + subsidi Rp 7.000)
PPU (5 % gaji)Sesuai gaji
PBPU/BP (Mandiri)Rp 150.000Rp 100.000Rp 42.000 (bayar Rp 35.000)

Konfirmasi terbaru pada Agustus–September 2025 menyatakan bahwa tarif masih tetap sama: Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000 per bulan

Dampak dan Manfaat Penyesuaian Iuran

Penyesuaian iuran meski tidak langsung dilaksanakan, menyiapkan landasan transisi menuju sistem perawatan yang lebih merata melalui KRIS.

  • Manfaat yang diharapkan antara lain:
  • Menjaga keberlanjutan keuangan BPJS
  • Mengurangi ketimpangan dalam layanan rawat inap
  • Mempersiapkan masyarakat terhadap penerapan KRIS secara efektif