periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Parwanto (PW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan Parwanto sebagai tersangka baru kasus suap tersebut dilakukan usai menemukan bukti kuat dalam penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Robi Virtego (RB) selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Ahmad Thoha (AT) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.
Asep mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Asep juga menguraikan, hukuman pidana yang menjerat setiap tersangka tersebut.
Tersangka Parwanto dan Robi Virtego selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi yang disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah memproses 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025, yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Diketahui, dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025 agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lamteng untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lamteng.
Tinggalkan Komentar
Komentar