periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Penegasan ini disampaikan meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

“Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut. Yang direhabilitasi itu tiga orang dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (25/11).

Asep menjelaskan keputusan rehabilitasi dari Presiden bersifat spesifik dan tidak mengubah status hukum pihak lain yang masih dalam penyidikan.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap Adjie tidak terpengaruh oleh pemulihan nama baik yang diterima rekan-rekan kasusnya.

Terkait mekanisme ganti rugi bagi pihak yang telah direhabilitasi, Asep menyatakan hal tersebut bukan kewenangan KPK. Keputusan rehabilitasi beserta kompensasinya merupakan ranah kebijakan eksekutif.

“Terkait ganti rugi seperti apa dan berapa, kami masih akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah,” ungkap Asep.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam sengkarut dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.

Empat tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Adjie selaku pemilik PT JN.

Status penahanan Adjie sempat berbeda dari tersangka lain. Awalnya ia tidak ditahan karena alasan kesehatan, namun per 21 Juli 2025, KPK menetapkan status tahanan rumah baginya.

Dalam perkara ini, nilai akuisisi PT JN oleh perusahaan pelat merah tersebut tercatat sebesar Rp1,272 triliun. Audit menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar.

Adapun keputusan rehabilitasi bagi tiga eks direksi ASDP diumumkan langsung dari Istana Kepresidenan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan hal tersebut kepada publik.

Dasco menyebut Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi setelah menerima aspirasi masyarakat serta kajian mendalam dari Komisi Hukum DPR.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.