periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rehabilitasi atas tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai bentuk intervensi nyata terhadap penegakan hukum yang berpotensi melemahkan lembaga yudikatif.

"Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan," tegas Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).

ICW menyoroti pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Padahal, vonis bersalah baru dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 20 November 2025.

Secara hukum, kasus ini sejatinya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding sesuai KUHAP.

Namun, keputusan rehabilitasi dari Presiden turun hanya berselang lima hari pascaputusan dibacakan. Intervensi ini dinilai mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan dan mencederai prinsip independensi peradilan.

Pemberian 'ampunan' ini menambah daftar panjang intervensi eksekutif dalam kasus korupsi. Sebelumnya, Presiden tercatat memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum kasus keduanya tuntas.

Menurut Wana, pola yang berkembang saat ini sangat berbahaya karena memantik pergeseran arena pembelaan. Pertarungan argumentasi hukum di ruang sidang berpotensi berubah menjadi lobi-lobi di ruang kekuasaan.

"Ke depannya, pihak terdakwa cukup membangun narasi belas kasih kepada Presiden, membingkai peradilan oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan klien mereka," ujarnya.

Kondisi ini dikhawatirkan menggerus relevansi institusi peradilan tingkat banding dan kasasi. Fungsi korektif Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menjadi tidak berarti jika aktor berkepentingan lebih memilih jalur politik instan.

Padahal, jalur hukum melalui banding hingga peninjauan kembali menawarkan transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi. Hal ini berbeda dengan penggunaan hak prerogatif presiden yang seringkali minim parameter jelas.

Meskipun Pasal 14 UUD 1945 memberikan wewenang grasi dan rehabilitasi kepada Presiden, ketiadaan aturan teknis yang mengikat membuat kekuasaan ini sangat luas dan tanpa batasan tegas.

Atas dasar itu, ICW mendesak DPR RI sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif untuk segera bertindak. Parlemen diminta membahas undang-undang khusus untuk membatasi penggunaan hak prerogatif Presiden tersebut.

"Jika aturan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi ini tidak ada, maka ke depan intervensi penegakan hukum serupa akan semakin masif," pungkas Wana.