periskop.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai pemberian rehabilitasi kepada eks pejabat tinggi PT ASDP merupakan pukulan telak bagi agenda pemberantasan korupsi. Ia memandang langkah tersebut sebagai preseden buruk yang sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum nasional.
“Harus dipandang sebagai pukulan keras terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum di negeri ini,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Praswad menegaskan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi seharusnya steril dari intervensi instrumen politik.
Ia membandingkan perlakuan istimewa ini dengan nasib para aktivis dan pejuang antikorupsi di berbagai daerah. Sebaliknya, mereka kerap mengalami kriminalisasi tanpa mendapatkan rehabilitasi atau perlindungan serupa dari negara.
“Terlebih, yang harus diingat oleh publik, sampai saat ini para aktivis di daerah dan kawan-kawan pejuang antikorupsi yang benar-benar dikriminalisasi justru malah belum mendapatkan rehabilitasi,” jelas Praswad.
Sikap mendua dan standar ganda pemerintah ini dinilai menjadi masalah serius dalam tata kelola hukum Indonesia.
Pemerintah dianggap lemah menghadapi tuntutan publik untuk melindungi aktivis, namun bergerak sangat cepat saat menangani perkara yang melibatkan aktor politik atau korporasi besar.
“Karena presiden dianggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktivis antikorupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, keputusan kontroversial ini diumumkan di Istana Kepresidenan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan hal tersebut, Selasa (25/11).
Dasco menyebut keputusan rehabilitasi lahir setelah pemerintah dan DPR menerima aspirasi masyarakat serta melakukan kajian mendalam terkait dinamika kasus di tubuh ASDP.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco.
Tiga nama yang mendapat pemulihan status tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua direksi lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Para terdakwa dinilai mempermudah kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara yang memperkaya pihak lain.
Tinggalkan Komentar
Komentar