periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Ria Sudiyastuti, istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto, dalam dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (1/12).

Pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi ini juga dilakukan atas nama Rahmawati selaku Direktur PPTKA 2015-2017 dan Maruli Hasoloan sebagai Dirjen Binapenta dan PKL 2016-2020. Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan pada Senin (1/12).

Sebelumnya, Heri Sudarmanto menyambangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (10/11). Namun, setelah pemeriksaan selama 6 jam, ia irit bicara.

Heri tidak menjawab ketika ditanya tentang materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, dan statusnya sebagai tersangka.

“Tanya ke pengacara saya,” kata Heri, kepada wartawan, di Gedung KPK, Senin (10/11).

Diketahui, pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Heri dan mengamankan beberapa dokumen serta 1 unit kendaraan mobil. Pada, Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, KPK sudah menahan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan ini, yaitu Suhartono sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Haryanto sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

Selain itu, KPK menahan Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Gatot Widiartono sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.

Adapun, pemerasan dilakukan pada periode 2019-2024. KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar hingga era Ida Fauziyah.