periskop.id - Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 miliar.
"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber tersebut saat memberikan konfirmasi, Jumat (19/12).
Sumber tersebut membeberkan bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan sendirian. Oknum jaksa itu diduga bersekongkol dengan dua jaksa lainnya, serta melibatkan pengacara dan ahli bahasa untuk memuluskan aksinya.
Target pemerasan adalah seorang animator asal Korea Selatan. Sebelumnya, korban sempat ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke meja hijau.
Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan terencana. Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga menyiapkan pengacara dan ahli bahasa "boneka" yang telah diatur sebelumnya untuk menekan korban dalam proses komunikasi.
Namun, skenario ini sempat berantakan. Informasi menyebutkan uang hasil pemerasan tersebut sudah dikembalikan kepada korban saat sidang etik digelar, yang menyebabkan proses pidana sempat terhenti sebelum KPK turun tangan.
Kini, penanganan kasus rasuah yang menyeret aparat penegak hukum tersebut resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pelimpahan dilakukan karena Kejagung ternyata sudah lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap oknum tersebut.
"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta.
Asep menambahkan, Kejagung bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama para pelaku. Demi efektivitas penegakan hukum, KPK membiarkan Korps Adhyaksa melanjutkan penyidikan.
"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," jelas Asep.
Terkait detail operasi senyap, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim penindakan bergerak menyisir wilayah Banten dan Jakarta pada Kamis (18/12).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang. Mereka terdiri dari satu jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta, beserta barang bukti uang tunai ratusan juta.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” tutur Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar